Senin, 03 Januari 2011

Kontent Website Yang Dilarang Oleh Google

Sebelum memutuskan untuk mengiklankan website, sebaiknya anda bisa lihat dulu di Policy dari Google Adwords, disitu dijelaskan dengan detil mengenai kontent apa saja yang tidak diperbolehkan, daripada sudah susah - susah mendaftar ternyata website kita tidak di Approve oleh Google.
Disini kami menjelaskan sedikit mengenai konten website yang dilarang oleh google (khususnya di Indonesia), untuk lebih jelasnya anda bisa baca sendiri web-nya.

  • Aborsi
Google melarang website dengan konten mengenai Aborsi, dan ini hanya diberlakukan di negara - negara tertentu saja seperti Indonesia, dan jika ada negara yang diperbolehkan pun, tidak boleh mengiklankan tentang obat untuk aborsi, yang diperbolehkan seperti klinik aborsi dsb.
  • Spam Iklan
Dilarang mengiklankan website yang didalamnya terdapat iklan sejenis Pay Per Click, untuk meningkatkan adsense anda, program affiliasi dsb.
  • Pornografi
Google jelas melarang ini.
  • Yang Berbau Alkohol
Penjualan minuman keras
  • Dan masih banyak lainnya seperti : Perjudian, Kekerasan, Hak Cipta, Barang Palsu, Hacking, phising, obat - obatan, Mobile Content, produk rokok  / tembakau, senjata, webspam ... dan masih banyak lainnya.
Hal - hal tersebut hanyalah sebagian kecil saja aturan dari google, dan semua policy di tiap negara , berbeda - beda.
Semoga bisa membantu.